Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemalsuan Dokumen Bantuan Pertanian, Polres Selayar Segera Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Senin, Maret 10, 2025 | 11.48 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T03:48:59Z
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK, (Photo: Ar/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id | SELAYAR — Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah merampungkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.  


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, mengonfirmasi hal tersebut saat diwawancarai media pada Senin (10/3/2025). Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi telah selesai sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.  


“Saat ini kami fokus pada pemberkasan. Insya Allah minggu ini kami tahap satu. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas lalu dikirim,” ujar Iptu Muh. Rifai.  


Awal Mula Kasus Dugaan Pemalsuan


Kasus ini berawal saat Awiluddin masih berstatus calon legislatif untuk daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4, yang mencakup Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur.  


Awiluddin diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Raba Ali, dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.  


Tersangka membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh kepala desa, menggantikan penerima bantuan yang telah terdaftar sebelumnya. Akibat tindakan tersebut, 11 warga yang seharusnya menerima bantuan menjadi dirugikan.  


Tak hanya memalsukan tanda tangan, Awiluddin juga diduga membuat sendiri stempel kepala desa serta menggunakan nomor registrasi palsu.  


Proses Pelaporan dan Penetapan Tersangka


Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Dusun Parang, Raba Ali, pada 20 November 2023. Laporan tersebut terdaftar di Polres Kepulauan Selayar dengan Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR. Penyidikan pun dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, tertanggal 12 September 2024.  


Setelah menggelar perkara pada Jumat, 31 Januari 2025, Polres Kepulauan Selayar menetapkan Awiluddin sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah.  


“Rekomendasi hasil gelar perkara adalah peningkatan status saksi menjadi tersangka, dengan tetap melalui mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk melengkapi berkas,” jelas Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK.  


Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini.  


“Jika tersangka telah dipanggil dan diperiksa lebih lanjut, kami pasti akan menyampaikan informasi terbarunya,” tutup Kapolres.  

(Tim)  


×
Berita Terbaru Update