Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Besok, Kades Bonea Alwan Sihadji Disidang Terkait Dugaan Korupsi di Tipikor Makassar

Senin, Maret 10, 2025 | 19.53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T11:53:21Z

 

Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji dipindahkan ke Makassar untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | MAKASSAR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar akan digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Sidang Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. 


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji didakwa melanggar:  

- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001.  

- Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penerapan satu aturan pidana untuk beberapa perbuatan yang saling berhubungan sebagai tindak pidana berlanjut.  


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.  


Dalam sistem SIPP Pengadilan Tipikor Makassar, tercatat 38 jenis barang bukti, di antaranya:  

- 1 lembar Daftar Harga Toko Sinar Jaya,  

- 1 eksemplar rekening koran Bank Sulselbar atas nama Desa Bonea tahun 2023.  


Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, didaftarkan pada 28 Februari 2025, dengan surat pelimpahan dari Kejaksaan pada 27 Februari 2025.  


Kades Bonea Alwan Sihadji dipindahkan ke Lapas Makassar  

Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengonfirmasi bahwa Alwan Sihadji telah dipindahkan ke Lapas Makassar, Senin (10/03/2025).  


"Insya Allah sidang perdana besok, Selasa (11/3)” ujar Kasi Intel Kejari Selayar, Alim Bahri.  


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, menyampaikan bahwa timnya sedang dalam perjalanan menuju Makassar untuk persiapan persidangan.  


"Untuk informasi lebih lanjut, tunggu saja besok," pungkasnya. (*) 

×
Berita Terbaru Update