Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Terima Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Bonea Lawan di Pengadilan

Selasa, Februari 18, 2025 | 20.12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T09:04:26Z

 

Kuasa hukum Kepala Desa Bone,Alwan Sihadji dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner ajukan Praperadilan (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH, resmi mengajukan praperadilan untuk menolak status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya cacat prosedur.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum ini memiliki banyak kejanggalan, termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal,” ujar Ratna Kahali, SH, CEO Kantor Hukum Ratna Kahali & Rekan, dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025) di Benteng, Selayar.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedural. Kuasa hukum Alwan menyebut bahwa tidak ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea.

Selain itu, mereka menekankan bahwa sesuai MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan sebelum masuk ke ranah pidana.


Tim Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea Alwan Sihadji ajukan praperadilan (Photo: Istimewa) 

Alwan Sihadji, yang telah ditahan sejak 6 Februari 2025, menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Oleh karena itu, ia menegaskan akan menolak pemeriksaan lanjutan hingga adanya putusan resmi dari Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.

“Kami menolak adanya pemeriksaan lanjutan atau tindakan lainnya dari kejaksaan sebelum ada putusan pengadilan,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dengan agenda pembacaan permohonan. Tim kuasa hukum berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif.

Sementara itu, pihak kejaksaan telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka kepada Alwan Sihadji, tertanggal 17 Februari 2025, dengan nomor SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025. Dalam surat tersebut, Alwan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka akan tetap menolak pemeriksaan sampai adanya putusan resmi dari pengadilan.

Muhammad Sirul Haq, yang dikenal sebagai advokat progresif di Makassar, juga membuka layanan konsultasi hukum terkait kasus ini melalui nomor kontak yang tersedia bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut. (Red)


×
Berita Terbaru Update