Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Selayar Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Latondu ke Penyidikan

Jumat, Februari 14, 2025 | 12.07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T04:07:05Z

 

Gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Latondu tahun anggaran 2019-2021 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Latondu tahun anggaran 2019-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Selatan. Kasus tersebut menjerat Kepala Desa Latondu periode 2016-2022 berinisial MS.


“Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan Gelar Perkara pada 5 Februari, dipimpin oleh Wadir Reskrimsus, Penyidik Madya, serta sejumlah penyidik lainnya, termasuk dari Polres Selayar,” ujar Iptu Rifai, Jumat (14/02/2025).


Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian telah melakukan Audit Investigasi kepada pihak APIP dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp600 juta. Iptu Rifai menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan beberapa alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka.


“Kami sudah memiliki hasil Audit Investigasi, tetapi ini belum final. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga berwenang,” jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak tegas kasus korupsi di wilayahnya, termasuk kasus korupsi Dana Desa Latondu.


“Saya sudah instruksikan Kasat Reskrim, seluruh Kapolsek, dan penyidik agar semua kasus yang dapat dibuktikan diproses sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada perlakuan berbeda, semua sama di mata hukum,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menyatakan bahwa hasil Gelar Perkara menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Unit 3 Tipidkor untuk segera melengkapi berkas, menetapkan tersangka, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan.


Dengan adanya kasus ini, Kapolres berharap agar Kepala Desa dan pejabat lainnya dapat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, sehingga tidak terjerat kasus hukum serupa. (*) 


×
Berita Terbaru Update