Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejari Selayar Perkenalkan Aplikasi Pemantauan Real-Time

Kamis, Februari 27, 2025 | 17.49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T05:25:21Z

 

Sosialisasi penggunaan aplikasi pengelolaan dana desa oleh Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Selayar di ruang pola kantor bupati Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa)nbsp;

Realitynews.web.id | SELAYAR – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi penginputan data dalam Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding “Program Jaga Desa Kejaksaan RI” pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar serta dihadiri oleh camat, pendamping lokal desa, kepala desa, dan operator desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai sistem pemantauan real-time dalam pengelolaan dana desa. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pemetaan permasalahan di setiap desa serta mekanisme pengaduan masyarakat yang cepat dan efisien.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui pemanfaatan teknologi. Ia mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang tersandung kasus penyimpangan penggunaan dana desa, serta meningkatnya laporan pengaduan masyarakat terkait penyaluran dana tersebut.


Staf bid intelejen Kejari Selayar memeragakan pengoperasian aplikasi pengelolaan dana desa (photo: istimewa) 

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai pendamping dan pengawas bagi perangkat desa guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam pengelolaan dana desa. Pada tahun 2025, alokasi dana desa secara nasional mencapai Rp 71 triliun untuk 75.250 desa, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan sistematis menjadi kunci untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan desa.


Alim Bahri juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pengelolaan dana desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Dinas PMD, pemerintah daerah, serta aparat desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi ini guna meningkatkan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan yang transparan, guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan bebas dari penyimpangan. (*) 


×
Berita Terbaru Update