
![]() |
Kades Bonea, Alwan Sihadji bersama kuasa hukumnya Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Alwan Sihadji, S.H., Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.
Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya cacat prosedur dan tidak sah. Selain itu, ia menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dengan total Rp 1,3 miliar.
Gugatan ini diajukan setelah Kejari Kepulauan Selayar menetapkan Alwan Sihadji sebagai tersangka pada 6 Februari 2025, berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025.
Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, tempat sidang akan digelar.
Alwan Sihadji menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang sah. Ia berargumen bahwa tidak ada audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membuktikan adanya kerugian negara. Selain itu, ia juga tidak didampingi kuasa hukum pilihannya saat pemeriksaan, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.
![]() |
Kuasa hukum Alwan Sihadji, (kanan) Ratna Kahali, S.H., dan (kiri) Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL (Photo: Istimewa) |
Kuasa hukumnya, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL., menegaskan bahwa tindakan kejaksaan merugikan klien mereka secara material dan immaterial. Mereka menuntut Rp 300 juta sebagai kompensasi atas penahanan yang dianggap tidak sah, serta Rp 1 miliar untuk pemulihan nama baik.
Dalam gugatan praperadilan ini, Alwan Sihadji juga meminta Kejari Kepulauan Selayar mengembalikan uang sebesar Rp 357.722.613 yang sebelumnya disita dalam proses penyelidikan.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa bukti kuat, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan nama baik klien kami,” ujar Ratna Kahali. Selasa (25/02/2025)
Sidang praperadilan dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Alwan Sihadji dan kuasa hukumnya berharap hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan agar tercapai keputusan yang adil.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Banyak pihak menilai bahwa proses hukum terhadap Alwan Sihadji harus dilakukan sesuai prosedur yang sah dan adil, tanpa melanggar hak-hak dasar individu. (*)