
![]() |
Lembaran Undang-undang Kejaksaan sumber screenshot video chanel youtube Ferry Irwandi |
Realitynews.web.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, berbagai permasalahan dalam upaya pemberantasan korupsi perlu segera diselesaikan.
"Perlindungan yang diberikan kepada jaksa melalui izin dari Jaksa Agung ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan jaksa, sehingga memperlambat upaya pemberantasan korupsi," ujar Saut dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Inilah.com, Kamis (30/1/2025).
Saut menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus tetap menjamin perlindungan yang tepat bagi jaksa tanpa mengorbankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem hukum.
"Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi dan merevisi ketentuan UU 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5 guna menyeimbangkan perlindungan jaksa dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa revisi UU Kejaksaan sebaiknya merujuk pada ‘Guidelines on the Role of Prosecutors’ yang diterbitkan oleh PBB serta standar dari International Association of Prosecutors (IAP). Menurutnya, pedoman internasional ini telah mengatur secara rinci perlindungan terhadap jaksa dari intimidasi dan intervensi.
"Sebagaimana yang dicantumkan dalam penjelasan UU 11 Tahun 2021 pada Pasal 8 Ayat 5 itu sendiri," tambahnya.
Sebelum Saut menyampaikan pandangannya, pengamat hukum Ade Adriansyah Utama juga sempat mengkritisi Pasal 30 Ayat 1 UU Kejaksaan. Ia menilai pasal tersebut memberikan kewenangan luas kepada jaksa dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurut Ade, tanpa adanya pembatasan yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi membuat jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
"Bayangkan, dalam proses prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan jaksa dilakukan sekaligus sehingga tidak ada kontrol dari lembaga lain," kata Ade dalam pernyataannya pada September lalu.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI enggan berkomentar mengenai kritik terhadap sejumlah pasal dalam UU Kejaksaan, termasuk Pasal 8 Ayat 5 yang mengatur bahwa proses hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait revisi UU tersebut kepada DPR RI.
"Kami tidak dalam posisi itu (memastikan atau tidak), tetapi kami hanya menyampaikan norma secara universal," ujarnya saat dihubungi Inilah.com, Kamis (30/1/2025). (*)