
![]() |
Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Anak Kecanduan Video Porno/ (Foto: iStock) |
Realitynews.web, id | Jakarta – Kekhawatiran terhadap maraknya ancaman digital bagi anak-anak semakin meningkat. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital dalam waktu satu hingga dua bulan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa instruksi tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Kabinet dalam rapat bersama sejumlah kementerian di Istana Negara. Rapat ini melibatkan Kementerian Komdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kami diberikan waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Ini menjadi prioritas mengingat Indonesia saat ini termasuk dalam daftar empat negara dengan jumlah konten pornografi anak terbesar di dunia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Selain konten berbahaya, anak-anak juga semakin rentan terhadap ancaman lain seperti perjudian online, perundungan siber, serta eksploitasi seksual di dunia maya. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mempercepat regulasi agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia.
Menindaklanjuti arahan Presiden, empat kementerian terkait telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Tim Kerja yang akan merumuskan regulasi ini. Dalam prosesnya, pemerintah turut menggandeng akademisi dan aktivis perlindungan anak, termasuk Profesor Rosmini, Najela Shihab, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto.
“Kami tengah mengkaji kemungkinan adanya pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu sebagai salah satu langkah perlindungan,” tambah Meutya.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu usulan yang tengah dibahas adalah pembatasan penggunaan telepon genggam dalam kegiatan belajar mengajar.
“Saya sudah mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak selalu mengandalkan gadget, melainkan dilakukan secara manual dalam aspek-aspek tertentu,” ujar Arifah.
Upaya percepatan regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak dalam mengakses dunia digital serta menekan angka kasus eksploitasi dan kejahatan siber yang menyasar mereka. (*)