
![]() |
Meteran listrik PLN (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk bulan Februari 2025 tanpa mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi dan pelanggan bersubsidi.
Penyesuaian Tarif Listrik Berdasarkan Parameter Ekonomi
Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah (kurs), Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2025), tarif tenaga listrik untuk Triwulan I tahun 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan Agustus hingga Oktober 2024. Meskipun secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat yang sama dengan Triwulan IV tahun 2024.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro Agustus–Oktober 2024. Secara akumulasi, seharusnya terjadi kenaikan, namun pemerintah memutuskan tarif tetap sama dengan Triwulan IV 2024," tulis Kementerian ESDM.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Februari 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi:
- R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA** – Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum) – Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh
Rincian Tarif Listrik Subsidi Februari 2025
Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik juga tetap sama:
- Rumah tangga daya 450 VA – Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA (bersubsidi) – Rp 605 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) – Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
Diskon Listrik 50% Berlaku Hingga Februari 2025
Pemerintah masih memberikan diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan batas daya 2.200 VA ke bawah hingga Februari 2025:
- Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% untuk pemakaian Januari 2025 (dibayar Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar Maret 2025).
- Pelanggan prabayar mendapatkan diskon langsung saat pembelian token listrik di Januari dan Februari 2025.
Cara Cek Status Golongan Pelanggan Listrik PLN
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam kategori subsidi atau non-subsidi, Anda bisa mengecek status golongan pelanggan listrik PLN dengan langkah berikut:
1. Melalui Aplikasi PLN Mobile:
- Unduh dan instal aplikasi PLN Mobile dari Play Store/App Store.
- Login menggunakan nomor pelanggan atau ID Pelanggan PLN.
- Pilih menu Informasi Tagihan dan Token untuk melihat golongan tarif listrik Anda.
2. Melalui Website Resmi PLN:
- Kunjungi situs resmi PLN di https://www.pln.co.id/
- Masuk ke menu Cek Tagihan Listrik dan masukkan ID pelanggan.
3. Melalui Call Center PLN 123 :
- Hubungi 123 dari telepon rumah atau (kode area) 123 dari ponsel.
- Ikuti petunjuk untuk mengetahui informasi tarif listrik Anda.
Cara Cek Batas Data Meteran Pelanggan
Jika Anda ingin mengetahui batas data meteran listrik, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Melalui Aplikasi PLN Mobile :
- Buka aplikasi dan masuk ke menu Catat Meter.
- Masukkan ID pelanggan untuk melihat informasi batas daya dan pemakaian terkini.
2. Melalui Meteran Listrik Prabayar:
- Tekan tombol 86 di meteran listrik, lalu tekan Enter.
- Layar akan menampilkan sisa kWh dan batas daya.
3. Melalui Struk Pembelian Token:
- Cek struk terakhir pembelian token listrik, biasanya mencantumkan informasi daya maksimal yang dapat digunakan.
Dengan informasi ini, pelanggan PLN dapat lebih mudah memahami tarif listrik serta memonitor pemakaian daya agar lebih efisien. Pastikan Anda rutin mengecek status golongan listrik dan pemakaian daya untuk menghindari kelebihan beban atau tagihan yang tidak terduga. (*)