
![]() |
Ilustrasi pengukuran dan sertifikat Tanah (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 adalah program pemerintah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah tanpa biaya besar. Program ini bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan sertifikat resmi atas kepemilikan tanah.
Apa Itu PTSL?
PTSL adalah program nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dijalankan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap bidang tanah mendapatkan sertifikat yang sah. Sejak dimulai pada tahun 2018, PTSL telah membantu jutaan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara cuma-cuma dan masih berlanjut hingga tahun 2025.
Manfaat Program PTSL
Ada beberapa manfaat utama dari program PTSL, di antaranya:
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan sertifikat resmi.
- Mencegah sengketa tanah dengan adanya dokumen sah sebagai bukti kepemilikan.
- Mempermudah akses kredit karena sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
- Mendukung pembangunan nasional dengan data kepemilikan tanah yang lebih tertata.
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah namun belum bersertifikat.
- Tanah yang didaftarkan tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Selain memenuhi syarat di atas, pemohon juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan PTSL yang diajukan ke kantor pertanahan.
- Bukti kepemilikan tanah, seperti Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris.
- Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati dengan tetangga sekitar.
- Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui kepemilikan tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun dalam beberapa kasus dapat dibebaskan bagi masyarakat kurang mampu.
Tahapan Pengajuan PTSL 2025
Proses pendaftaran PTSL 2025 terdiri dari beberapa tahapan:
- Pendaftaran dilakukan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Pemohon juga wajib mengikuti sosialisasi dari BPN.
- Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai dengan data pemohon.
- Verifikasi data dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
- Sidang Panitia A bertujuan untuk memeriksa administrasi dan mengumumkan daftar sertifikat selama 14 hari. Jika ada keberatan dari pihak lain, maka bisa diajukan dalam periode ini.
- Penerbitan sertifikat dilakukan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain.
Apakah PTSL 2025 Sepenuhnya Gratis?
Pemerintah menanggung biaya untuk beberapa proses utama dalam PTSL, seperti:
- Sosialisasi dan edukasi masyarakat.
- Pengumpulan data fisik dan yuridis.
- Pengukuran serta validasi tanah.
- Penerbitan sertifikat tanah.
Namun, ada beberapa biaya yang tetap menjadi tanggungan masyarakat, yaitu:
- Biaya untuk pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah.
- Biaya administrasi tambahan seperti fotokopi dan materai.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat pembebasan.
Biaya PTSL Berdasarkan Wilayah
Meskipun program PTSL gratis dalam beberapa tahap, terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa atau kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, berikut adalah rincian batas biaya yang diperbolehkan:
- Rp 450.000 untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
- Rp 350.000 untuk wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
- Rp 250.000 untuk wilayah Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
- Rp 200.000 untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.
- Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan atau desa.
Jika ada permintaan biaya yang tidak wajar atau melebihi ketentuan, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kantor BPN setempat atau melalui nomor pengaduan ATR/BPN di 0811-1068-0000.
Perbedaan PTSL dan Prona
Banyak yang masih bingung antara PTSL dan Prona. Perbedaan utamanya adalah, Prona hanya mencakup tanah yang sudah terdaftar, sedangkan PTSL mencakup semua bidang tanah dalam satu wilayah. Selain itu, sistem kerja PTSL lebih menyeluruh dan berbasis wilayah, sedangkan Prona tidak memiliki pendekatan sistematis. Saat ini, program Prona sudah digabung ke dalam PTSL, sehingga masyarakat cukup mengikuti PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah.
PTSL 2025 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya minimal. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Jika Anda ingin mendaftarkan tanah melalui PTSL, pastikan wilayah Anda termasuk dalam program ini dan segera siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.