
![]() |
Guru Besar FHUI Prof. Topo Santoso (Photo: Istimewa) |
Jaksa bukan sekadar perantara yang membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi memiliki peran krusial dalam mengarahkan dan memastikan bahwa perkara yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai aktor utama dalam sistem peradilan pidana, Jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak. Keputusan ini penting untuk mencegah kesalahan penuntutan yang dapat menghambat proses hukum.
Prinsip dominus litis juga diterapkan dalam berbagai konteks sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilu dan pemberantasan mafia tanah. Dalam tindak pidana pemilu, Jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan efisien dalam batas waktu yang ketat. Sementara dalam Satgas Mafia Tanah, Jaksa berperan dalam mengawal penyidikan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan hukum.
Penyempurnaan hukum acara pidana melalui pembaruan KUHP menjadi hal yang mendesak agar lebih mengakomodasi peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana. Kolaborasi antara penyidik, Jaksa, dan pengadilan sangat diperlukan untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan efektif.
Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada Jaksa, tetapi juga pada penyidik dan Hakim yang bekerja dalam satu ekosistem hukum yang terintegrasi.
Penulis: Prof. Topo Santoso( Guru Besar FFHUI
Editor : Andi Rusman