Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Memanas: Paslon Ady Ansar-M Suwadi Bongkar Kecurangan Pilkada Selayar

Minggu, Januari 12, 2025 | 09.46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-12T02:19:32Z

 

Abdul Azis (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat (1/10/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Realitynews.web.id | JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi, secara resmi mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian dokumen pencalonan dari pasangan calon terpilih, Muhammad Natsir Ali.  


Melalui sidang perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025) malam, Ady Ansar-M Suwadi, sebagai pemohon, menyatakan bahwa Muhammad Natsir Ali tidak memenuhi syarat pencalonan karena terdapat permasalahan terkait keabsahan ijazah.  


Dalil Keberatan Pemohon


Pemohon mendalilkan bahwa ijazah Muhammad Natsir Ali, yang lulus dari SMA Swasta Monginsidi pada 1994, memiliki nomor induk yang tidak sesuai. Kuasa hukum pemohon, Abdul Azis, mengungkapkan bahwa nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali (91023) berbeda signifikan dengan ijazah Megawana, lulusan di tahun yang sama, yang memiliki nomor induk 90004. Selisih yang mencapai 1.019 dianggap tidak masuk akal, mengingat sekolah tersebut hanya memiliki empat kelas dengan total siswa sekitar 250 orang.  


Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali. Nama yang tertulis adalah "Muhammad Ali Gaddong," sedangkan hasil verifikasi dokumen menunjukkan bahwa nama orang tua yang benar seharusnya "M. Ali Gandong."  


Tuntutan terhadap KPU dan Bawaslu Selayar


Pemohon juga menyoroti kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memverifikasi dokumen pencalonan. Menurut Abdul Azis, KPU seharusnya lebih cermat memastikan keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), serta legalitas salinan dokumen yang diserahkan oleh Muhammad Natsir Ali.  


Laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian ini sebenarnya telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.  


Permintaan dalam Petitum


Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:  

1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 518 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai peserta pemilu.  

2. Memerintahkan KPU untuk menetapkan ulang pasangan calon tanpa memasukkan nama Muhammad Natsir Ali-Muhtar.  

3. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 terkait hasil pemilu.  

4. Melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan nomor urut 1.  


Abdul Azis menegaskan bahwa pelanggaran ini menunjukkan kelalaian penyelenggara dalam menjunjung asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).  


Hasil Sidang dan Langkah Selanjutnya  

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.  


Sebagai catatan, Pilkada Selayar 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon:  

1. Muhammad Natsir Ali-Muhtar (42.505 suara)  

2. Ady Ansar-M Suwadi (21.963 suara)  

3. Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa (13.996 suara)  


Hingga saat ini, kasus ini masih menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi. (*) 


Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia www.mkri.id

×
Berita Terbaru Update