Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Memalukan! Dana Bansos di Selayar Diduga Jadi Lahan Korupsi

Sabtu, Desember 14, 2024 | 03.11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-13T19:11:35Z

 

Ilustrasi rumah tidak layak huni RTLH (photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan penyaluran Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) tahun 2024. Proses penyaluran bantuan ini dianggap tidak adil dan cenderung diskriminatif.


Sumber Pewarta melaporkan adanya ketimpangan di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Beberapa penerima bansos ternyata sudah memiliki rumah layak huni, sementara warga yang benar-benar membutuhkan tidak mendapat bantuan sama sekali. 


"Penyaluran seperti ini bisa diibaratkan tindakan anarkis pemerintah terhadap rakyatnya. Kesewenang-wenangan ini menunjukkan kurangnya moral dan rasa kemanusiaan," ungkap salah satu warga di Pulau Jinato pada Jumat (13/12/2024).


Bansos RTLH sendiri merupakan program pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Kepulauan Selayar. Bantuan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Namun, pelaksanaan di lapangan dianggap jauh dari harapan. 


"Semua itu hanya retorika. Penyaluran bantuan selalu tidak tepat sasaran," tambah sumber Pewarta. 


Setelah kasus ini mencuat, pihak Dinas Sosial dikabarkan mengganti daftar penerima bansos untuk Desa Jinato. Namun, tindakan ini belum sepenuhnya meredakan kritikan publik.


Kepala Dinas Sosial Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa penerima manfaat bansos merujuk pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 616/X/Tahun 2023, yang mencatat 8.327 jiwa atau 1.740 kepala keluarga masuk kategori miskin ekstrem.


Dana bansos senilai Rp10 juta per KK tidak diserahkan langsung kepada penerima. Sebaliknya, dana tersebut dititipkan kepada Kepala Desa Jinato yang bertanggung jawab menyediakan bahan material untuk perbaikan rumah.


"Kami hanya mendampingi belanja sesuai kebutuhan. Kebetulan, Kepala Desa Jinato memiliki armada pengangkutan, jadi pembelanjaan material dilakukan langsung melalui desa," jelas Hj. Satmawati.


Namun, skema ini menuai kritik dari Zulkarnain, Ketua LIRA Kepulauan Selayar. 


"Model penyaluran seperti ini tidak sesuai aturan. Dana diserahkan untuk dokumentasi, lalu diambil kembali. Ini perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum," ujar Zulkarnain.


 Zulkarnain mendesak penegak hukum segera mengusut penetapan dan penyaluran bansos RTLH yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan. Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Presiden RI melalui Kementerian Sosial.


"Indikasi penyalahgunaan dana publik ini sangat kuat. Kami akan memastikan hal ini menjadi perhatian nasional," tegasnya.


Penyaluran bansos RTLH di Kepulauan Selayar telah memicu polemik besar di kalangan masyarakat. Praktik-praktik yang dianggap menyimpang ini diharapkan menjadi sorotan aparat terkait, demi memastikan bantuan sosial sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. (*) 


×
Berita Terbaru Update