
![]() |
Photo : Istimewa |
Realitynews.web.id | MUNA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muna menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara terkait belanja modal untuk optimalisasi jaringan air bersih/air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Tahun Anggaran 2021, pada Senin (09/12/2024).
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, SH, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1949/P.3.13/Fd.1/12/2024.
"Inisial A, yang berperan sebagai Pelaksana Kontraktor CV Meridian sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV Wahana Cipta Konsultan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muna," kata La Ode Fariadin, SH.
Diketahui, proyek optimalisasi jaringan SPAM ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.185.800.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
![]() |
Kejaksaan Negeri Muna resmi tetapkan tersangka korupsi optimalisasi jaringan air bersih/air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan dan ditahan di Rutan kelas II B Raha (Photo: Istimewa) |
Dengan anggaran yang cukup besar, tersangka A diduga melakukan berbagai trik untuk memuluskan aksinya. Berikut adalah modus operandi yang dilakukan tersangka berdasarkan informasi dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Muna:
1. Pemalsuan Dokumen Tender
Tersangka meminjam perusahaan CV Meridian milik saksi IS untuk mengikuti proses tender dan membuat dokumen administrasi palsu, termasuk dokumen tenaga ahli dan tenaga terampil yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan tersebut.
2. Penyalahgunaan Perusahaan Konsultan
Tersangka meminjam perusahaan CV Wahana Cipta Konsultan milik saksi AA dan menunjuk saksi LZR sebagai Team Leader tanpa sepengetahuan direktur perusahaan tersebut.
3. Pelaksanaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam pelaksanaan proyek, tersangka tidak melibatkan tenaga ahli sesuai kontrak, melainkan menggantikan peran tersebut dengan dirinya sendiri. Tersangka juga meminta saksi LZR untuk membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan, meskipun saksi LZR tidak memiliki hubungan hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan.
4. Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Standar
Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, sehingga hasil proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh 274 penerima SR di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp424.000.000. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Raha selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024,” ungkap La Ode Fariadin, SH.
Lebih lanjut, La Ode Fariadin menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami (Kejari Muna) berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, guna memberikan keadilan dan mencegah tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Buton Utara,” tutup La Ode Fariadin, SH. (*)