Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggaran Kesehatan Dipotong! Kepala Puskesmas dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, Desember 10, 2024 | 13.44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-10T05:47:54Z

 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi JKN dan BOK (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | MUNA – Kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024 kini memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.  


Penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, SH. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.  


“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah WM, Kepala UPTD Puskesmas Lohia. Tersangka kedua berinisial U, yang bertugas sebagai Bendahara BOK dan JKN Kapitasi,” ujar La Ode Fariadin pada Senin (09/12/2024).  


Lebih lanjut, La Ode Fariadin menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1947/P.3.13/Fd.1/12/2024 dan Nomor: B-1946/P.3.13/Fd.1/12/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna.  


WM dan U diduga memotong hingga 30% dari anggaran BOK tahun anggaran 2023–2024 dan dana JKN Kapitasi untuk periode Januari hingga Juni 2024. Selain itu, keduanya juga diduga mengarahkan programmer untuk menarik anggaran yang telah ditransfer ke rekening mereka sebelum melakukan pemotongan.  


Tidak hanya itu, pengelolaan dana BOK di UPTD Puskesmas Lohia juga diduga melibatkan sejumlah kegiatan fiktif, termasuk biaya penanganan Kasus Luar Biasa (KLB) untuk tahun 2023 dan 202, anggaran biaya konsumsi dan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal.  


La Ode Fariadin juga mengungkapkan bahwa WM diduga memerintahkan pihak lain untuk membuat laporan perjalanan dinas tahun 2024 secara tidak sah. Sebagai Kepala UPTD, WM tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK yang dibuat oleh U, serta gagal melaksanakan pengawasan yang memadai. (AR)

×
Berita Terbaru Update