Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sukses! Kejari Lampura Pulihkan Rp 2,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Kesehatan

Sabtu, November 30, 2024 | 13.38 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-01T13:49:48Z

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarnaini, SH, MH gelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dr. Maya Metissa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018, yang telah memperoleh putusan hukum tetap.  

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kajari), Hendra Syarbaini, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1127 PK/PID.SUS/2023 tertanggal 30 November 2023, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.110.443.500.  

“Terpidana sebelumnya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta pada 23 September 2020. Dengan demikian, masih ada kewajiban untuk mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 1.910.443.500,” jelas Hendra saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Jumat (29/11/2024).  

Lebih lanjut, Kajari Lampung Utara menyampaikan bahwa pada hari yang sama, sisa uang pengganti tersebut telah disetorkan oleh suami terpidana, Rahmat, melalui Bank Syariah Indonesia kepada Bendahara Penerimaan Kejari Lampung Utara.  

“Kami telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.910.443.500. Transaksi ini tercatat dengan Nomor Transaksi Bank (NTB) FT2433487SJD dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) EC2E51JNFVKUF7PP,” ungkap Hendra.  

Dengan pelunasan uang pengganti ini, Kejari Lampung Utara berhasil menyelamatkan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 2.110.443.500.  

Sebagai bagian dari proses eksekusi, Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebelumnya telah memasang plang sita eksekusi terhadap aset milik terpidana, termasuk Klinik Kesehatan dan kos-kosan, pada Senin, 18 November 2024. Namun, setelah seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti dipenuhi, plang sita tersebut dicabut, dan aset dikembalikan.  

“Karena kewajiban terpidana telah dipenuhi, plang sita eksekusi telah dicabut, dan seluruh aset dikembalikan. Proses pemulihan kerugian negara ini telah selesai,” tutup Hendra.  

Diketahui, dr. Maya Metissa hingga kini masih menjalani hukuman pidana selama tujuh tahun, yang saat ini masih berlangsung. (AR)  


×
Berita Terbaru Update