Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Selayar Bakar 165 Surat Suara Pilkada Serentak, Ini Penyebabnya

Selasa, November 26, 2024 | 13.18 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T05:20:28Z

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar musnahkan surat suara rusak di halaman Kantor KPU, Selasa, (26/11/2024). 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar memusnahkan 165 surat suara Pilkada 2024 yang dinyatakan rusak. 


Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Rutan, Kesbangpol Pol PP, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.  


Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang terus mendukung KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, terutama menjelang H-1 pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.  


“Pemusnahan ini dilakukan untuk surat suara yang dinyatakan rusak karena sobek, lusuh, berlubang, bercak tinta, dan sebagainya,” ujar Andi Dewantara.  


Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kepulauan Selayar dengan cara membakar surat suara rusak di tong pembakaran yang telah disiapkan. Proses pemusnahan dimulai oleh Asisten II Setda, Ir. H. Arfang Arif, yang mewakili Bupati, dan diikuti oleh Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.  


Menurut Andi Dewantara, pemusnahan surat suara dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan untuk kelebihan surat suara yang masih berada di penyedia di Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Tahap kedua adalah untuk surat suara rusak hasil sortir yang dimusnahkan hari ini.  


Ia juga menambahkan bahwa masih tersedia 2.000 lembar surat suara di gudang KPU yang disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU).  


“Namun, hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena surat suara PSU memiliki label khusus, sehingga tidak bisa digunakan untuk pencoblosan besok,” jelasnya.


Sekretaris KPU Kepulauan Selayar, Ahmad Basri mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


“Sesuai regulasi, KPU Wajib memusnahkan surat suara yang tidak terdistribusi ke TPS,” ungkpnya. 


Setelah acara pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan monitoring kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam wilayah kecamatan daratan Kepulauan Selayar. 


Giat monitoring ini dibagi dua tim yakni tim A meliputi wilayah Kecamatan Benteng, Bontomatene, Buki dan Bontomanai TPS 01 Benteng (Sapo Budaya), TPS 07 Benteng Utara J: Melinjo, TPS 1 Desa Maharayya, TPS 01 Mekar Indah Merdekayya dan TPS 4 Parak (Kantor BPD Parak)


Sedangkan tim B meliputi wilayah Kecamatan Benteng, Bontoharu dan Bontosikuyu (TPS 1 Benteng Dishubcar Jl Jend,Ahmad Yan, TPS 1 Bontobangung Mesum, TPS 01 Samping Masjid Al-Munawar Bontotangnga dan TPS 2 Depan Kantor Desa Harapan Balang Kajeng) dan TPS 4 Bontoala. (Tim) 

×
Berita Terbaru Update