
![]() |
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan gelar Focus Group Discussion (FGD) di Makassar (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan" di Hyatt Place Makassar, Senin (11/11/2024).
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof Aminuddin Ilmar, Prof Marzuki DEA, dan Dr R. Hendrian, dengan moderator Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Feri Tas. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa investasi adalah kunci penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, beberapa kendala masih menghambat investasi di Indonesia, khususnya di Sulsel.
"Jika kita ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, percepatan investasi harus dilakukan. Salah satu langkahnya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Sulsel sebagai one-stop solution untuk mempercepat investasi daerah," ujar Agus Salim.
Di tingkat nasional, Satgas Percepatan Investasi telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, yang diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian RI sebagai wakil ketua.
Agus Salim menambahkan, pembentukan Satgas Percepatan Investasi di Sulsel dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya, membantu mengatasi berbagai kendala investasi di Sulsel.
"Satgas ini akan menyelesaikan berbagai masalah investasi. Kejaksaan memiliki dua bidang pendukung: Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum, dan Intelijen untuk mendukung penanganan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)," jelasnya.
Salah satu kendala utama investasi, menurut Agus Salim, adalah ketersediaan lahan. Karena itu, dalam FGD ini juga ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel untuk mendukung pembentukan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami menggandeng BPN karena sering terjadi tumpang tindih lahan. Sebaiknya, wewenang kepala desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah dihapus," imbuh Agus Salim.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas beberapa waktu lalu adalah percepatan investasi, khususnya untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Sulsel sebagai penyangga pangan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur memainkan peran penting.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik inisiatif Kejati Sulsel. Menurutnya, percepatan investasi akan membantu Indonesia keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah dan menjadi negara maju.
"Indonesia tak bisa hanya mengandalkan APBN dan APBD. Kita perlu menarik investor. Saya sangat mengapresiasi gagasan Pak Kajati Sulsel. Ini adalah kebijakan yang penting bagi Indonesia, bukan hanya Sulsel," kata Prof Zudan yang memberikan sambutan secara virtual.
Prof Zudan menambahkan, percepatan investasi memerlukan dukungan dari semua pihak, terutama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah demi meningkatkan minat investor.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mengembangkan sektor selain pertambangan, seperti pertanian dan perkebunan, yang menjadi andalan Sulsel.
"Ini sesuai arahan Presiden, bahwa ada tiga sektor yang harus diprioritaskan: kemandirian pangan, kemandirian air, dan sektor energi," tutup Prof Zudan. (*)
Autentikasi: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H.