Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Kepulauan Selayar Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK

Senin, November 25, 2024 | 22.25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-25T14:25:47Z

 

Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Jalan W.R. Soepratman No. 4, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Senin (25/11/2025).  


Acara deklarasi diawali dengan apel bersama dan dilanjutkan penandatanganan komitmen oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin), Kasubsi, Kepala Urusan (Kaur), serta seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPn), honorer, dan petugas keamanan (security).  


Kepala Kejari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


"Reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan adalah langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dalam menata sistem organisasi yang lebih baik, efektif, dan efisien," ujar Apreza dalam sambutannya.  


Apreza menambahkan, deklarasi ini tidak hanya bertujuan meraih predikat WBK, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja sama dalam melaksanakan reformasi birokrasi demi mencapai tujuan ini," katanya.  


Selain itu, Kejari Kepulauan Selayar juga menargetkan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang saat ini berada pada nilai B, dengan harapan dapat mencapai predikat AA. 


"Komitmen bersama seluruh pegawai sangat penting untuk mewujudkan target ini," tambahnya.  


Deklarasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di institusi tersebut.  


×
Berita Terbaru Update