
Realitynews.web.id | SELAYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar. Rapat tersebut membahas penyusunan laporan hasil pencegahan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang berlangsung di Warkop Tanadoang Coffee, Jl. S. Parman, pada pukul 02:00 WITA, Kamis (07/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena suatu alasan, mereka tidak dapat memilih di tempat terdaftarnya. Alasan tersebut antara lain bencana alam, tugas pekerjaan di lokasi lain, menjalani perawatan medis sebagai pasien rawat inap beserta pendampingnya, atau berada dalam tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sementara itu, DPK merujuk pada pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Azmin menambahkan, "Kami fokus melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Rakernis ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengidentifikasi potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor 105."
![]() |
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar dan Anggota KPU Kepulauan Selayar, Ahmad (Photo: Istimewa) |
Azmin menambahkan, "Kami fokus melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Rakernis ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengidentifikasi potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor 105."
Azmin juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih dalam DPTb, yang terbagi dalam empat kategori. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan, menegaskan pentingnya memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb. "Untuk DPTb dengan empat kategori, pengurusan paling lambat adalah H-7, yaitu pada 20 November 2024, dengan kategori pemilih seperti yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan tahanan Lapas," ungkapnya.