
![]() |
Kajaksaan Negeri Kepulauan Selayar gelar rapat koordinasi terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) 2024 (Photo: Tim/realitynews.web.id) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kejari Kepulauan Selayar, Jl. WR Supratman No. 01, Benteng Selayar, pada Kamis (21/11/2024).
Rapat koordinasi (rakor) ini dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga keamanan, antara lain Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Pasi Intel Kodim 1415 Selayar, perwakilan BIN Daerah Sulsel, Kementerian Agama, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, MUI Kabupaten Kepulauan Selayar, serta para Kasubsi dan staf Intelijen Kejari Kepulauan Selayar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, SH, MH, memimpin langsung rapat ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.
"Kita berharap ke depannya semua pihak semakin solid dan sinergis dalam mengawasi hal-hal yang berpotensi menyimpang di masyarakat. Tujuan akhirnya adalah mendukung kelanjutan pembangunan yang baik," ujar Apreza Darul Putra.
Kasi Intelijen Kejari Selayar, Alim Bahri, SH, MH, juga menjelaskan tujuan rakor ini adalah untuk mengevaluasi hasil pengawasan terkait aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Selayar.
"Koordinasi ini bertujuan untuk mendengarkan laporan hasil pengawasan dari para stakeholder, khususnya mengenai temuan adanya aliran-aliran sesat atau penyimpangan dari ajaran yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah, dalam rakor ini belum ditemukan adanya temuan yang dinilai keluar dari koridor dan nilai-nilai Pancasila," ungkap Alim Bahri.
Dari rakor tersebut, terungkap beberapa hasil pantauan dari berbagai pihak, seperti kepolisian, Kodim, dan BIN. Pantauan tersebut menunjukkan adanya perbedaan kebiasaan masyarakat dalam menjalankan ibadah, yang dipengaruhi oleh faktor eksternal atau kebiasaan yang diadopsi dari pihak luar. (Tim)