Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Temuan Mengejutkan! Bawaslu Selayar Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada

Minggu, Oktober 27, 2024 | 01.23 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-27T01:26:59Z

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kepulauan Selayar, Herawati Mufid (Photo:AR/Realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menemukan beberapa dugaan pelanggaran undang-undang dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kepulauan Selayar, Herawati Mufid, menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua dugaan ketidaknetralan perangkat desa dalam tahap kampanye. Kasus ini telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar.


“Selain itu, terdapat satu laporan hasil pengawasan yang diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dugaan ini terkait pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik selama kampanye, yang juga melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Herawati, Sabtu, (26/10/2024). 



Herawati menambahkan bahwa dalam tahap pendaftaran calon, Bawaslu Kepulauan Selayar menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa saat deklarasi dan kegiatan jalan sehat oleh salah satu pasangan calon.


“Sebanyak empat ASN diduga melanggar netralitas, dan laporan hasil pengawasannya telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, laporan tersebut telah disampaikan ke Bupati Kepulauan Selayar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Selayar,” jelasnya.


Saat ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar juga sedang menangani dugaan tindak pidana pemilihan yang diproses oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar tengah memproses sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Proses ini melibatkan laporan dari masyarakat serta temuan langsung yang diidentifikasi oleh Bawaslu.


Herawati Mufid mengungkapkan bahwa beberapa kasus telah selesai diproses, sementara lainnya masih dalam tahap penanganan.


“Ada kasus yang sudah ditindaklanjuti, beberapa sedang diproses, dan ada pula yang tidak dapat dibuktikan,” kata Herawati.


Laporan pertama terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kepulauan Selayar untuk memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena adanya dugaan pelanggaran saat proses perekrutan PPK, PPS, dan KPPS.


“Laporan kedua terkait dugaan pelanggaran dalam penelitian administrasi calon oleh KPU Kepulauan Selayar, yang setelah klarifikasi dinyatakan bukan pelanggaran administrasi pemilihan,” tambah Herawati.


Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan potensi pelanggaran demi pemilihan umum yang adil. (AR) 

×
Berita Terbaru Update