
![]() |
Ketua KPU Provensi Sulawesi Selatan, Hasbullah (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | MAKASSAR – Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menghadirkan beberapa perubahan penting.
Perubahan utama terlihat pada jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tata letak TPS.
"Perbedaannya terletak pada daftar pemilih dan jumlah pemilih per TPS. Saat Pilpres dan Pileg, jumlah maksimal pemilih per TPS adalah 300. Namun, untuk Pilkada ini, maksimal menjadi 600 pemilih," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, setelah Simulasi Pemungutan Suara di Makassar, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa seluruh daerah akan menggunakan aturan waktu yang sama, oleh karena itu, simulasi pemungutan suara dilakukan.
"Simulasi ini untuk TPS dengan 600 pemilih. Kami ingin melihat apakah waktu pemungutan cukup, karena proses dimulai pukul 7 pagi dan berakhir pukul 1 siang. Dari hasil simulasi di beberapa tempat, waktu ini cukup. Mudah-mudahan di sini juga cukup," jelasnya.
Menurut Hasbullah, akan ada tambahan waktu dua jam bagi pemilih tambahan. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) didahulukan, kemudian dua jam sebelum TPS tutup, baru pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilih. Saat Pilpres kemarin, waktu tambahan hanya satu jam sebelum penutupan,” tambahnya.
Selain jumlah pemilih, perubahan lainnya ada pada tata letak TPS. Pada Pilkada kali ini, saksi dan pengawas TPS akan ditempatkan lebih dekat dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1, 2, dan 3, serta tidak jauh dari KPPS 4 dan 5.
“Denah TPS juga diatur ulang. Saksi dan pengawas kini berada di belakang KPPS 1, 2, dan 3 agar dapat langsung memeriksa data pemilih. Mereka juga berdekatan dengan KPPS 4 dan 5 yang bertugas di area pendaftaran. Ini adalah perubahan penting. Selain itu, jumlah kotak suara yang sebelumnya ada lima, sekarang hanya dua, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota,” tutup Hasbullah. (*)
Sumber: herald Sulsel