Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peran Strategis Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara: Quo Vadis di Era Modern?

Rabu, Oktober 09, 2024 | 21.49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T13:51:52Z

 

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara" di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel (Photo: Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel) 

Realitynews.web.id, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara" di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (09/10/2024).


FGD ini diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel, dengan menghadirkan tiga narasumber: Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim; Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. H. Syahruddin Nawi; dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.


Acara tersebut juga dihadiri oleh para asisten, koordinator, kepala seksi, jaksa, dan pegawai di lingkungan Kejati Sulsel, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.


Agus Salim dalam sambutannya menjelaskan bahwa posisi kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah secara efektif. 


"Tugas utama kejaksaan mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam kasus hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. Kejaksaan bertindak sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak dan kepentingan pemerintah terlindungi di semua aspek," ujar Agus Salim.


Ia juga memaparkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, kejaksaan memulai dengan pengumpulan informasi dan investigasi yang mendalam. Jaksa menganalisis fakta dan bukti yang relevan untuk memahami inti masalah hukum yang dihadapi.


Setelah informasi terkumpul dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum, merumuskan argumen, dan menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan, seperti gugatan, jawaban, atau memori banding, sesuai dengan jenis kasus yang dihadapi.


Agus Salim menambahkan bahwa jaksa bertindak sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan, tergantung pada posisi perkara. Dalam proses litigasi, jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.


"Proses ini memastikan bahwa kasus negara dibela dengan argumen yang kuat dan bukti yang kokoh," jelasnya.


Selain litigasi, kejaksaan juga berperan dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi negara. Mediasi menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa secara damai.


Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, kejaksaan juga memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.


"Pada akhirnya, kita disadarkan akan kompleksitas tanggung jawab jaksa, sehingga penting untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kerja mereka. Oleh karena itu, diperlukan perenungan mendalam serta FGD untuk merumuskan kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara," tutup Agus Salim (*) 

×
Berita Terbaru Update