Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Selayar Ancam Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Politik di Pilkada 2024

Selasa, Oktober 01, 2024 | 15.59 WIB Last Updated 2024-10-01T08:32:48Z

 

Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Selayar, Patta Amir (Photo: AR/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id, Selayar – Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini telah memasuki tahap kampanye, yang sedang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk memastikan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.


Sebagai upaya tetap menjaga netralitas ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pilkada 2024, maka pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/1131/IX/2024/BKPSDM, tertanggal 17 September 2024.



Dasar hukum terkait netralitas ASN ini sangat jelas, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan bersama, hingga surat edaran menteri, semuanya wajib dipatuhi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Selayar, Patta Amir di ruang kerjanya, Jumat (27/09/2024) kemarin, setelah menghadiri pelantikan sejumlah pejabat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.


"Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024," ungkapnya.


Patta Amir, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor 800/1131/IX/BKPSDM, seluruh ASN diwajibkan untuk tetap netral, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Surat edaran ini bertujuan memastikan ASN menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga profesionalitas dan integritas mereka.


"Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga kredibilitas dan profesionalitas birokrasi. ASN harus fokus pada pelayanan publik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Kepala BKPSDM Selayar. 


Ia juga menambahkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini. Pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran disiplin berat dan akan ditangani serta diproses secara serius oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini demi menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan di tengah situasi politik yang semakin mendekat.



×
Berita Terbaru Update