Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Krisis Kepemimpinan DPRD Kepulauan Selayar: Ketidakpastian Mengancam Stabilitas Lembaga

Selasa, Oktober 01, 2024 | 22.00 WIB Last Updated 2024-10-01T14:00:13Z

 

Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id, Selayar – DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 hingga saat ini masih berada dalam ketidakpastian. Sejak pelantikan anggota legislatif pada 26 Agustus 2024, lembaga ini belum memiliki pimpinan definitif, dan hanya dipimpin oleh pimpinan sementara yang kewenangannya terbatas.

Lebih parah lagi, DPRD masih belum menyusun dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2024-2029, memaksa mereka tetap menggunakan aturan dari periode sebelumnya. Sebuah situasi yang tak hanya memalukan, tapi juga mengancam legitimasi lembaga itu sendiri.


Meskipun kondisi ini semakin mencekam, sejumlah kegiatan DPRD terus dipaksakan berjalan di tengah kekosongan otoritas, termasuk rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), penerimaan RAPBD 2025, dan penetapan jadwal reses para legislator. Kegiatan ini, yang seharusnya berlangsung di bawah pimpinan definitif, malah dijalankan di bawah pimpinan sementara yang kewenangannya terus dipertanyakan.


Rudi, S.Pt, Ketua PKS dan Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029, ketika dikonfirmasi pada 29 September 2024 melalui WhatsApp, dengan nada tegas menyatakan, "Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan sementara mengenai tanggapan dari gubernur, biro pemerintahan, dan otonomi daerah. Tapi hingga saat ini, tidak ada kepastian. Kami menunggu respon mereka dalam satu atau dua hari ke depan. Surat sudah kami kirimkan Jumat, 27 September 2024, namun sepertinya pimpinan sementara memilih diam."


Rudi juga mengungkapkan kekhawatirannya atas ketidakberesan ini. "Kami mendesak pimpinan sementara segera mengambil tindakan untuk memfasilitasi pembentukan tata tertib serta mempercepat penetapan pimpinan definitif. Segala keputusan yang telah dibuat, termasuk pembentukan komisi, Banggar, Bapemperda, Bamus, dan lainnya, tidak sah dan harus dibatalkan. Pimpinan sementara tidak berwenang melakukan hal-hal tersebut!"


Dalam suasana yang semakin panas, Arfianto, anggota PKS lainnya, menyuarakan kekecewaannya. "Pimpinan sementara sudah melenceng jauh dari tugas utamanya sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018. Mereka malah sibuk membentuk AKD yang bukan kewenangan mereka. Seharusnya ini tugas pimpinan definitif, namun mereka terus menunda proses yang seharusnya segera diselesaikan," ujarnya dengan nada geram.


Situasi ini semakin mendesak karena PAN dan PKS, yang telah mengusulkan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, seharusnya sudah diproses sebagai pimpinan definitif. Ketidakpastian ini mengundang kekhawatiran bahwa semakin lama DPRD tanpa pimpinan sah, semakin besar potensi konflik dan kekacauan yang tak terelakkan. (*) 



×
Berita Terbaru Update