
![]() |
Tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 68,78 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C. Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejati Sulsel menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.
Penyidik telah mengajukan permohonan penahanan terhadap JRJ dan SD setelah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan menghindari potensi pelarian atau penghilangan barang bukti.
Berikut adalah rincian surat perintah penahanan untuk kedua tersangka:
1. Tersangka JRJ: Surat Perintah Nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.
2. Tersangka SD: Surat Perintah Nomor Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim dalam keterangannya mengimbau semua saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif. Kamis (10/10/2024).
“Saya meminta saksi untuk hadir dalam pemeriksaan dan tidak mencoba menghalangi proses penyidikan, merusak barang bukti, atau melakukan tindakan yang menghambat penyelesaian kasus ini,” Ungkapnya.
Agus Salim menegaskan bahwa pihak Kejati bekerja secara profesional, berintegritas, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim Penyidik Kejati Sulsel juga menekankan komitmen terhadap prinsip zero KKN dalam menangani kasus ini.
Kedua tersangka diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus melakukan pengembangan terkait tersangka lain serta melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini. (*)