Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Kepulauan Selayar Edukasi Masyarakat Soal Tindak Pidana Kampanye

Jumat, Oktober 18, 2024 | 16.55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-18T08:55:01Z

 

Kelapa Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Alim Bahri, SH (Photo: AR/Realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Aula Kantor Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kamis, (17/10/2024) pukul 10.00 WITA,


Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H., didampingi oleh Kasubsi I, Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Kasubsi II, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.


Acara ini dihadiri oleh 20 peserta, termasuk Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, dan masyarakat setempat. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah "Kenali Pelanggaran Pidana pada Masa Kampanye dan Pencegahannya."


Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari penerangan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. 


“Kami berharap kepada masyarakat diharapkan dapat memahami aturan serta sanksi yang berlaku, sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum serta berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam proses pemilihan,” Jelasnya. 


Sesi tanya jawab yang digelar setelah penyampaian materi mendapatkan respon positif dari peserta yang hadir, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memahami hukum di masa kampanye.


Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari implementasi program Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Ins-004/A/J.A/08/2012 tentang Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum, serta Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu. (*) 



×
Berita Terbaru Update