Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Pilkada, Dewan Pers Tingkatkan Pengawasan Jurnalis Tak Profesional

Jumat, Oktober 11, 2024 | 14.06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-11T06:06:47Z

 

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel (Photo:Aliansi Jurnalis Independen) 

Realitynews.web.id | MAKASSAR – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mengenai profesi jurnalistik. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, meminta organisasi profesi atau masyarakat untuk melaporkan jurnalis yang menyalahgunakan profesinya.


"Kami memiliki divisi pengaduan. Silakan laporkan jika ada jurnalis yang menyalahgunakan profesinya," ujar Asep dalam diskusi yang diadakan oleh Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan di Makassar, pada Sabtu sore (5/10/2024). 


Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan apakah suatu pelanggaran terkait dengan kebebasan pers atau merupakan kasus pidana murni. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang terlibat dalam politik praktis harus memilih untuk mundur dari profesinya atau mengambil cuti.


Asep berharap para jurnalis dapat bekerja secara profesional, terutama karena saat ini sedang berlangsung pemilihan kepala daerah serentak. Menurutnya, Dewan Pers telah mengadakan pelatihan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kemampuan jurnalis dalam meliput pilkada. Pelatihan ini diadakan bekerja sama dengan KPU, KPID, dan Bawaslu.


Sementara itu, Nurdin Amir dari Majelis Etik dan Peradilan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap jurnalis yang menyalahgunakan profesi mereka, terutama yang sering meminta uang dari narasumber. Menurutnya, hal ini diperburuk oleh kemudahan seseorang menjadi wartawan hanya dengan modal kartu identitas.


Selama musim pilkada, Nurdin menambahkan, jurnalis juga sering terlibat dalam politik praktis, meskipun sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, mereka seharusnya bekerja secara independen dan profesional. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, Nurdin menekankan bahwa mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi sudah diatur oleh Dewan Pers. "Jangan bertindak semena-mena jika tidak setuju dengan sebuah berita. Laporkan ke Dewan Pers," kata Nurdin.


Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi, juga menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan "jurnalis abal-abal" yang menggunakan profesi ini untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, hal ini merusak citra jurnalis profesional karena para narasumber seringkali menganggap semua jurnalis sama.


"Ini yang harus kita perangi," ujar Sardi.


Sebelumnya, AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar telah membentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel. Pembentukan koalisi ini merupakan bentuk solidaritas dan penguatan dalam mendukung jurnalis yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (*) 


Sumber: AJI Makassar



×
Berita Terbaru Update