
![]() |
Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito di Konawe Selatan dituduh menganiaya murid berinisial D (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | KONAWE SELATAN – Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bermula pada April 2024, ketika ia dituduh menganiaya murid berinisial D, anak seorang anggota polisi. Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Baito, korban mengalami luka di bagian paha belakang yang diduga akibat pukulan menggunakan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Saat itu, murid tersebut masih duduk di kelas 1 SD, dan kini telah naik ke kelas 2.
Setelah lima bulan penyelidikan, pada Oktober 2024, penyidik Polres Konawe Selatan menyatakan bahwa bukti sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke kejaksaan. Meskipun pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Supriyani dan kuasa hukumnya, Samsudin, menilai bahwa penahanan tersebut penuh kejanggalan.
Samsudin menjelaskan bahwa kliennya diduga melakukan penganiayaan pada 24 April 2024, tetapi penahanan baru dilakukan setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang diketahui merupakan anggota kepolisian di Polsek Baito. Upaya damai yang difasilitasi oleh Polres Konawe Selatan selama lima bulan tidak mencapai kesepakatan.
Menanggapi penahanan Supriyani, puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan menggelar aksi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar menangguhkan penahanan. Mereka menyatakan bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi, dan mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum Supriyani juga meminta kejaksaan untuk segera menyetujui upaya restorative justice. PGRI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga Supriyani dibebaskan dan kembali mengajar.
![]() |
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani dari Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari (Photo: Istimewa) |
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani setelah sepekan ia berada di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari.
Penangguhan penahanan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 21 Oktober 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan PN Andoolo Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano serta dua hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Begitu keluar dari penjara, Supriyani disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekannya. Ia mengucapkan rasa syukur atas kebebasannya.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah dari kejadian ini," ucapnya dengan terisak. Supriyani juga membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer, ia tidak pernah menganiaya murid. "Saya tidak pernah melakukan hal itu. Terima kasih kepada semua yang telah membantu saya," tuturnya.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membantah adanya kriminalisasi terhadap Supriyani terkait status orang tua korban sebagai polisi. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa ada intervensi. "Kami telah memeriksa tujuh saksi, termasuk dua teman korban, dan seluruh proses berjalan sesuai aturan," jelasnya. (*)