Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Selayar Tegaskan Larangan Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

Rabu, Oktober 16, 2024 | 15.20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-15T08:32:38Z

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah (Photo: AR/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Bawaslu Kepulauan Selayar menanggapi adanya laporan mengenai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar yang melibatkan anak di bawah umur dalam proses kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 


Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur, baik sebagai peserta kampanye maupun sebagai alat politik, tidak hanya bertentangan dengan etika politik yang sehat, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik, seperti kampanye, adalah bentuk eksploitasi yang dilarang, karena dapat mempengaruhi perkembangan psikologis dan pendidikan mereka.


Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) secara eksplisit melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye. Aturan ini diperkuat dalam peraturan Bawaslu yang melarang segala bentuk eksploitasi anak dalam kegiatan politik.


Nurul Badriah dengan tegas mengatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum yang diberikan bisa sangat tegas. Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. 


"Kami sangat apresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semacam ini sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil," kata Nurul Badriah, Selasa (15/10/2024). 


Lebih lanjut Ketua Bawaslu Selayar juga menghimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga hak-hak anak dengan tidak melibatkan mereka dalam politik praktis.


Nurul Badriyah berharap agar seluruh pihak terkait dapat lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi demi menjaga integritas dan etika dalam pelaksanaan Pilkada di Kepulauan Selayar. (AR) 



×
Berita Terbaru Update