Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Selayar Tegas Larang Isu SARA di Pilkada 2024, Sanksi Pidana Menanti

Rabu, Oktober 16, 2024 | 19.50 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T11:50:58Z

 

Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kampanye politik untuk menghindari penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) selama kampanye.


Anggota Bawaslu Selayar Azmin Khaidar menegaskan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye berpotensi memecah belah masyarakat dan melanggar hukum.


"Penggunaan isu SARA dalam kampanye dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Secara khusus, Pasal 69 huruf b menegaskan larangan terhadap kampanye yang mengandung unsur SARA," jelas Azmin.


Ia juga mengingatkan tentang sanksi yang tercantum dalam Pasal 187 ayat (2) undang-undang tersebut. "Pelaku yang terbukti menggunakan isu SARA dalam kampanye bisa dijatuhi hukuman pidana berupa penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta. Aturan ini penting untuk menjaga agar Pilkada tetap damai dan menghindari provokasi yang dapat mengganggu keharmonisan sosial," tambahnya.


“Pilkada harus menjadi wadah untuk menyampaikan program dan visi-misi yang konstruktif, bukan tempat untuk memecah belah masyarakat melalui isu-isu sensitif seperti SARA. Bawaslu akan mengawasi dengan ketat agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak,” ujar Azmin pada Rabu (16/10/2024) malam.


Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan aman, damai, dan berintegritas, tanpa adanya kampanye negatif yang merugikan masyarakat.


Azmin juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye Pilkada Serentak 2024.


"Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran kampanye, terutama yang terkait dengan penggunaan isu SARA. Bawaslu telah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, baik secara daring maupun melalui kantor Bawaslu di setiap daerah," ungkap Azmin.


Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Sinergi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan cepat dan tepat sasaran.


Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh ratusan daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, yang melibatkan jutaan pemilih di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, menjaga kualitas dan kedamaian selama masa kampanye menjadi prioritas utama. Azmin menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan isu SARA akan terus ditingkatkan.


“Suksesnya Pilkada ini adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara pemilu. Ayo kita jaga agar pesta demokrasi kita, agar berproses dengan aman dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas," tutup Azmin.


Dengan aturan yang tegas serta kesadaran dari para calon, tim sukses, dan masyarakat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 menjadi ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat. Para kandidat diharapkan lebih fokus menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan daripada menggunakan isu-isu yang berpotensi memecah belah masyarakat. (AR) 


×
Berita Terbaru Update