Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Selayar Memastikan Keamanan Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, Oktober 09, 2024 | 22.30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T14:30:19Z

Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriah, Ketua KPU Selayar Andi Dewantara dan Kasat Intel Polres Selayar (Photo: Humas Bawaslu Selayar) 

Realitynews.web.id, GRESIK – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024.


Nurul Badriyah, Ketua Bawaslu Selayar, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur. "Ada beberapa poin penting yang harus dipastikan dalam pengadaan logistik ini, seperti tepat prosedur, tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu sesuai spesifikasi yang ditetapkan," jelasnya.


Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriah, Ketua KPU Selayar Andi Dewantara, Kasi Intel Kejari Selayar Alim Bahri, dan Kasat Intel Polres Selayar Iptu Parman (Photo: Humas Bawaslu Selayar) 

Total surat suara yang dicetak sebanyak 106.256 lembar, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 Tahun 2024. Jumlah ini terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 101.568 surat suara, ditambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS, yang mencapai 2.688 surat suara, serta surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tanda khusus sebanyak 2.000 lembar. Nurul menambahkan, surat suara tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Makassar pada tanggal 12 Oktober 2024, sesuai dengan informasi yang dihimpun dari pihak percetakan.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memastikan keamanan surat suara, terutama agar terhindar dari kerusakan selama proses pengadaan dan distribusi.


Sebagai tambahan informasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 190A, penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran, termasuk perubahan jumlah surat suara yang dicetak melebihi ketentuan, dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta dikenakan denda antara Rp500.000.000 hingga Rp7.500.000.000. (*) 


×
Berita Terbaru Update