Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Antisipasi Banyaknya Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Selayar Sambangi Ketua DPRD

Rabu, Oktober 02, 2024 | 20.41 WIB Last Updated 2024-10-02T12:41:24Z

 


Realitynews.web.id - Selayar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar,- Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, berintegritas dan kepastian hukum maka Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar kunjungi Gedung DPRD, guna Silatuhrahmi dan Mengimbau Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu 2 Oktober 2024.

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar didampingi beberapa Anggota DPRD, di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Azmin Khaidar Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengungkapkan Kami di Bawaslu, selain memiliki fungsi pengawasan, dan penindakan, kami juga memiliki fungsi pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2024. Imbauan ini salah satu bentuk pencegahan yang kami lakukan”.ungkapnya

“kunjungannya beserta jajarannya menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. imbauan ini diharapkan Ketua dan Anggota DPRD untuk memperhatikan larangan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024. Menurutnya ada beberapa poin yang penting diperhatikan oleh anggota DPRD agar tidak melanggar ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang undangan”.

Beberapa point yang dikutip dari Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

b. Menggunkan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya

c. Menggunakan Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

d. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan

e. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau

f. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

×
Berita Terbaru Update