Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ruang Tanggapan untuk Bakal Paslon Pilkada 2024 Selayar Resmi Dibuka oleh KPU

Selasa, September 17, 2024 | 22.12 WIB Last Updated 2024-09-17T17:23:52Z

 

Screenshot formulir Tanggapan Masyarakat tentang 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id, Selayar -- Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait ketiga bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024. Ruang tanggapan ini dibuka sejak 15 hingga 18 September 2024.


Tiga bakal pasangan calon Pilkada Kepulauan Selayar Tahun 2024 adalah:

  1. Pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, yang merupakan calon perseorangan.
  2. Pasangan Ir. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM dan M. Suwadi, S.E., yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB.
  3. Pasangan H. Muhammad Natsir Ali dan Drs. Muhtar, M.M., yang diusung oleh Partai PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, dan Gerindra.


Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap masing-masing calon.


“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap tiga bakal pasangan calon dan mengumumkan hasilnya. Oleh karena itu, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan,” kata Andi Dewantara.


Ia juga menegaskan bahwa pembukaan ruang tanggapan ini merupakan bentuk transparansi KPU dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. 


“Langkah ini adalah bagian dari keterbukaan informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, agar masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dokumen persyaratan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat," lanjut Andi Dewantara.


Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara online melalui portal https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapana tau mengirimkannya langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 12, Benteng.


“Masukan dan tanggapan dari masyarakat harus dilengkapi dengan identitas diri yang jelas serta bukti pendukung yang relevan,” tambahnya.


Untuk diketahui, ruang tanggapan ini akan dibuka dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. (*) 


×
Berita Terbaru Update