Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rakor KPU Selayar: Persiapan Kampanye Pilkada 2024 yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, September 19, 2024 | 14.40 WIB Last Updated 2024-09-19T11:52:24Z

 

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye dibuka oleh Ketua KPU kepulauan Selayar, Andi Dewantara (Photo: AR/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pilkada Selayar 2024, dengan tema partisipatif, terbuka, dan akuntabel.


Acara ini berlangsung di Tinabo Room, Hotel Reyhan Square, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada pukul 09.30 WITA, Kamis (19/09/2024). 


Rakor ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting termasuk Dandim 1415/Selayar Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK, Kasi PA PBB Kejari Selayar Andi U.V, SH, serta Komisioner dan Staf KPU Selayar. Hadir pula Kepala Satuan Pol PP, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan LO pasangan calon, pimpinan partai politik, camat, serta pimpinan perguruan tinggi di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Setelah rapat dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan Jingle Pilkada, Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 Oktober 2024, diikuti deklarasi kampanye pada 24 Oktober, dan dimulainya kampanye pada 25 Oktober hingga 24 November 2024. Meskipun beberapa aturan kampanye dari pusat belum final, KPU akan bekerja sesuai pedoman yang sudah ada.


Rakor ini bertujuan membahas aturan kampanye dan pelaporan dana kampanye, serta memastikan pelaksanaannya transparan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penempatan alat peraga kampanye, yang akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.


Rakor juga membahas pelaporan dana kampanye untuk setiap pasangan calon, meliputi ketentuan umum, tahapan pengelolaan dana, penerimaan dan pengeluaran dana, audit, tanggapan masyarakat, sistem informasi dana kampanye, serta pedoman teknis dan sanksi.


KPU Selayar juga membahas rancangan peraturan terkait pelaksanaan kampanye, jadwal, metode, materi kampanye, pemberitaan, serta peran pejabat negara dan daerah dalam kampanye. Selain itu, dibahas juga sistem informasi kampanye dan pedoman teknis dalam keadaan darurat.


KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkomitmen untuk memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas. Dewantara menegaskan bahwa persiapan ini sangat penting, mengingat kampanye akan segera dimulai. Meskipun beberapa regulasi masih menunggu dari pusat, KPU telah memiliki draf sementara sebagai pedoman.


“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kampanye yang bersih dan akuntabel. Pelaporan dana kampanye yang tepat waktu dan transparan sangat penting agar Pilkada Selayar 2024 berjalan demokratis dan dipercaya oleh masyarakat," ujar Andi Dewantara.(AR)

×
Berita Terbaru Update