Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisioner Bawaslu: Pejabat Daerah Harus Ajukan Cuti untuk Kampanye

Kamis, September 26, 2024 | 17.34 WIB Last Updated 2024-09-26T09:34:14Z

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar (Anggota), Nurul Badriyah (Ketua) dan Herawati Mufid (Anggota) (Photo: istimewa) 

Realitynews.web.id, Selayar – Menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan terkait keterlibatan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD kabupaten, dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat batasan ketat bagi pejabat daerah dalam berpartisipasi dalam kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan.


Azmin Khaidar, Komisioner Bawaslu Selayar yang membawahi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dilarang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan kampanye.


"Kami ingin mengingatkan bahwa terdapat aturan yang sangat jelas dalam PKPU dan peraturan lainnya, termasuk UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pejabat daerah, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika ingin ikut serta dalam kampanye," ujarnya kepada media. Kamis (26/09/2024). 


Menurut PKPU No. 13 Tahun 2024, pejabat negara yang ingin terlibat dalam kampanye diwajibkan melampirkan surat cuti sebagai syarat untuk berkampanye. Selain itu, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, anggaran daerah, dan ruang publik milik pemerintah untuk tujuan kampanye.


“Netralitas aparatur pemerintahan adalah salah satu prinsip utama yang dijunjung dalam pemilu. Keterlibatan aktif pejabat daerah dalam kampanye, tanpa mematuhi aturan, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambah Azmin.


Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah, juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pilkada 2024. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara atau pejabat daerah yang melanggar ketentuan.


Lebih lanjut, Nurul mengatakan bahwa pejabat daerah itu termasuk Anggota DPRD Kabupaten atau Kota, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 148 Ayat 2.


“Jadi, semua anggota DPRD kabupaten dan kota yang melaksanakan kampanye harus mengantongi surat izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Selayar.


Dengan adanya aturan ini, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat berjalan lancar dan demokratis, serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap kandidat untuk bersaing dalam meraih suara masyarakat tanpa intervensi dari pejabat yang sedang menjabat. (AR)

×
Berita Terbaru Update