Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Sulsel Tetapkan MS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BRI Unit Kalosi

Rabu, September 11, 2024 | 22.32 WIB Last Updated 2024-09-11T17:02:46Z

 

MS tersangka Korupsi uang nasabah BRI Unit Kalosi (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id, Makassar – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan MS, Mantri di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah periode 2022 hingga 2023. Rabu, (11/09/2024). 


Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 telah dikeluarkan pada hari yang sama. Tim juga mengusulkan upaya penahanan terhadap MS, yang kemudian disetujui oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024, MS akan ditahan selama 20 hari, dari 11 hingga 30 September 2024, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.


Modus operandi yang Tersangka MS diduga menyalahgunakan pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI Unit Kalosi. Uang tersebut tidak disetorkan ke BRI, sehingga pembayaran tidak masuk ke dalam sistem. Diduga, MS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.


Akibat perbuatan MS, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365, menurut pernyataan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. MS juga diduga telah melanggar beberapa peraturan internal BRI, termasuk SE Nomor: SE.58-DIR/ORD/11/2022, SE Nomor: SE.09-DIR/KEP/03/2023, dan SE Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Tim penyidik terus mendalami kasus ini dan berpotensi menetapkan tersangka lain. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghalagi penyidikan, seperti menyembunyikan atau merusak barang bukti.


Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran aset, dan penelusuran aliran dana (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


"Kami berkomitmen bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta mematuhi prinsip zero KKN dalam penanganan kasus ini," ujar Teuku Rahman.


Tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP. (AR/TLS) 


×
Berita Terbaru Update