Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dijanjikan Anak Lulus Bintara, Legislator Selayar Tertipu Rp 385 Juta

Kamis, September 19, 2024 | 03.04 WIB Last Updated 2024-09-18T19:05:04Z

 

Tanri Bangung (Anggota DPRD Kepulauan Selayar) melaporkan penipuan dijanjikan anaknya jadi anggota Polri lewat jalur khusus di Polda Sulawesi Selatan (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id, Selayar – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Tanri Bangun Patta (61), melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polda Sulsel. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 385 juta setelah dijanjikan bahwa anaknya bisa lolos dalam seleksi pendidikan Bintara Polri Polda Sulsel tahun anggaran 2024.


Tanri, bersama pengacaranya Irwan Irawan, melaporkan kasus tersebut di SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Rabu (18/9/2024). Dua orang terlapor, pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah, dilaporkan atas dugaan penipuan ini.


Kasus bermula saat putra Tanri, AIB, tidak lulus dalam seleksi Bintara Polri pada 5 Juli 2024. Tanri kemudian dihubungi oleh DS, mantan anggota DPRD Selayar yang juga kerabatnya, yang menawarkan bantuan agar AIB bisa lulus. DS memperkenalkan Tanri kepada FA yang mengklaim bisa membantu lewat jalur khusus, namun dengan syarat pembayaran sebesar Rp 700 juta.


Tanri mengirimkan uang awal sebesar Rp 100 juta melalui transfer pada 6 Juli 2024. Bahkan, FA meminta AIB untuk tinggal di rumahnya dengan alasan akan melakukan pengukuran baju polisi. Keesokan harinya, Tanri menyerahkan uang tunai Rp 100 juta kepada MMT, yang disebut sebagai anggota Mabes Polri, serta Rp 15 juta untuk biaya seragam.


FA dan MMT terus menjanjikan kelulusan putra Tanri pada pertengahan Juli 2024. Namun, saat Tanri mempertanyakan kelulusan tersebut, FA kembali meminta tambahan dana Rp 100 juta. Total uang yang telah diserahkan Tanri mencapai Rp 315 juta.


Pada 19 Juli 2024, Tanri diminta untuk bertemu FA di sebuah mal dan menyerahkan Rp 50 juta lagi, serta tambahan Rp 20 juta pada 22 Juli 2024 untuk seorang pejabat polisi. Setelah curiga menjadi korban penipuan, Tanri meminta pengembalian uangnya. Hingga kini, ia baru menerima Rp 60 juta, sementara sisa Rp 325 juta belum dikembalikan, sehingga ia melaporkan kasus ini ke polisi.


Pengacara Tanri, Irwan Irawan, menjelaskan bahwa FA berusaha meyakinkan para korban dengan mengarantina mereka di hotel selama lima hari. Korban, termasuk AIB, dicukur plontos dan diukurkan baju seolah-olah mereka sudah diterima sebagai Bintara Polri.


Dari keterangan AIB, terdapat tujuh korban lainnya yang juga dikarantina dan diduga ditipu oleh FA dan MMT. Mereka dijanjikan kelulusan dengan cara yang sama, mencatut nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji kelulusan menjadi anggota Polri yang mengharuskan pembayaran uang tertentu. Menurutnya, penawaran seperti itu jelas merupakan modus penipuan. (*) 


×
Berita Terbaru Update