Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AKBP Adnan Pandibu Bahas Aturan Kampanye dan STTP dalam Rakor KPU Selayar

Kamis, September 19, 2024 | 14.57 WIB Last Updated 2024-09-21T07:46:54Z

 

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandu paparkan materi di rapat koordinasi yang digelar KPU Selayar (Photo:Andi/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye di Hotel Reyhan, Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng, Selayar, pada Kamis (19/09).


Dalam kegiatan yang mengusung tema "Mewujudkan Pilkada Selayar Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka, dan Berakuntabilitas Publik", KPU menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., Komisioner KPU, dan Kasat Pol PP.


Dalam pemaparannya, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, Polres menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2017 dan Perpol No. 5 Tahun 2024.


“Kami menerbitkan yang disebut dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), diatur dalam PP No. 60 Tahun 2017 dan Perpol No. 5 Tahun 2024, yaitu pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang setelah menerima pemberitahuan lengkap dari penyelenggara kegiatan politik,” ungkap Kapolres Selayar.


Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu Pemberitahuan, Pemeriksaan, Koordinasi, Penerbitan, dan Penyerahan.


“Kegiatan politik yang wajib memiliki STTP mencakup kampanye pemilu, pawai bermuatan politik, penyebaran pamflet politik, penampilan gambar bermuatan politik, dan bentuk kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


Kapolres menjelaskan bahwa surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pelaksana kegiatan untuk penerbitan STTP harus memuat rincian tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, jumlah peserta dan kendaraan, pembicara, serta penanggung jawab kegiatan.


Sebelumnya, Ketua KPU Andi Dewantara saat membuka rakor tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan, pada tanggal 22 September mendatang akan dilaksanakan penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi dalam Pilkada Selayar 2024. Selanjutnya, pada tanggal 23 September, akan dilakukan pengundian nomor urut calon kepala daerah, dan pada tanggal 24 September, KPU Kepulauan Selayar akan menggelar deklarasi kampanye damai.


“Mulai tanggal 25 September hingga 24 November (selama 60 hari) akan menjadi masa kampanye calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar,” ungkap Dewantara.


Ia juga menambahkan bahwa KPU diharuskan bekerja maksimal dalam tahapan ini, meskipun hingga saat ini peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye belum dikeluarkan. Namun, sesuai instruksi KPU provinsi, rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan kampanye dan laporan dana kampanye tetap harus dilaksanakan guna mewujudkan Pilkada Selayar 2024 yang partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas publik.


“Kami telah menyusun draft dan rancangan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye yang nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kampanye. Kami juga mengharapkan kerja sama dari seluruh instansi terkait. Mari bersama-sama kita sukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar,” harapnya.


Komisioner KPU, Iskandar, dalam materinya menyebutkan beberapa metode yang dapat digunakan dalam kampanye, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye dan peraturan perundang-undangan.


Rakor tersebut ditutup dengan penyampaian materi dari Abdul Rahman, S.E., Kabid Satpol PP, yang memaparkan peraturan daerah dan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat kampanye, dilanjutkan dengan sesi diskusi.


Selain dihadiri oleh Kapolres, Ketua, dan Komisioner KPU, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dandim 1415/Selayar, Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Kepulauan Selayar, Adri Kurnia Yudha, S.H., Komisioner Bawaslu, Azmin Haidar, perwakilan instansi terkait, LO bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, pimpinan partai politik pengusul, pimpinan perguruan tinggi, para Kasubbag dan staf KPU Kepulauan Selayar, serta media/pers. (*)


×
Berita Terbaru Update