Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasi KPU Selayar, Implikasi Putusan MK Terkait Ambang Batas dan Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Minggu, Agustus 25, 2024 | 23.12 WIB Last Updated 2024-08-26T10:15:45Z

 

KPU Kepulauan Selayar gelar sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 di Rumah Pintar Pemilu (Photo: tim realitynews.web.id) 


Realitynews.web.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi di Rumah Pintar Pemilu (RPP) untuk membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan usia minimal calon kepala daerah. Minggu malam (25/08/2024). 


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kepulauan Selayar, LO Calon Kepala Daerah Perseorangan, Pimpinan Partai Politik, Pemerhati Politik dan Demokrasi dan para Awak Media. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan memahami regulasi terbaru dan dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Pemilu 2024.


Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Iskandar, menjelaskan bahwa partai politik yang memperoleh minimal 8.006 suara sah memiliki hak untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.


"Bagi partai yang tidak memenuhi syarat ini, mereka diberikan opsi untuk membentuk koalisi dengan partai lain," ungkapnya.


Iskandar juga menjelaskan mekanisme pengusungan calon berdasarkan kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persentase suara sah yang diperlukan bervariasi tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:


- DPT 0-250: 10% suara sah

- DPT 250-500: 8,5% suara sah

- DPT 500-1 juta: 7,5% suara sah

- DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah


Iskandar menegaskan bahwa pengusungan calon kini tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di parlemen, melainkan pada akumulasi suara sah yang diperoleh partai politik, baik secara mandiri maupun melalui koalisi.


Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, juga menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan, calon perseorangan yang ingin diusung oleh partai politik harus memilih satu jalur saja, yaitu melalui jalur perseorangan atau jalur partai, tanpa adanya pilihan campuran.


Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru, sehingga proses pencalonan pada Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

×
Berita Terbaru Update