Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

La Ode Fariadin Mulai Intensifkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di UPTD Puskesmas Lohia

Jumat, Agustus 30, 2024 | 14.37 WIB Last Updated 2024-08-30T06:37:51Z

 

Kantor Kejaksaan Negeri Muna (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id, Muna - La Ode Fariadin, SH, baru saja dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Muna, dan telah melakukan langkah signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi.


Saat ini, Kejaksaan Negeri Muna sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi yang diduga melibatkan UPTD Puskesmas Lohia untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariadin, SH, menyampaikan bahwa Jaksa Penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Agustus 2024. Sekitar 20 orang telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Pihak-pihak yang diperiksa meliputi dokter, perawat, tenaga honor/kontrak, Bendahara Pengeluaran Dinkes Muna, Bendahara BOK dan JKN, serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia.


Lebih lanjut, La Ode Fariadin menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan JKN Kapitasi di UPTD Puskesmas Lohia. Temuan ini mencakup berbagai tahap pengelolaan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Sebagian besar dokumen terkait pengelolaan Dana BOK dan JKN Kapitasi telah diperoleh dan akan segera disita. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2024,” ungkap La Ode Fariadin, Jumat (30/08/2024).


Ia berharap ke depan, tim penyidik akan memperluas cakupan investigasi ke Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, serta pihak swasta untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.


“Kami mengharapkan dukungan dari media dan lembaga pemerhati korupsi untuk membantu Kejaksaan Negeri Muna dalam menyelesaikan kasus ini,” tutupnya. AR) 


×
Berita Terbaru Update