Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuliah Umum Kejati Sulsel di Unhas: Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Selasa, Agustus 20, 2024 | 22.02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T14:02:57Z

 

Kajati Sulsel Agus Salim, SH, MH beri kuliah umum di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas. (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Kuliah umum ini mengangkat tema "Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia." pukul 14.00 Wita, Selasa, (20/08/2024). 


Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, S.H., M.H.M., A.P., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., serta civitas akademika dan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.


Dalam paparannya, Agus Salim mengawali kuliah umum dengan menggambarkan kondisi Indonesia yang menghadapi berbagai masalah kompleks. Ia menyebutkan bahwa setengah juta penduduk Indonesia masih hidup tanpa akses listrik setiap malam. Sementara itu, subsidi energi diperkirakan habis pada Oktober 2022, yang akan memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp195,6 triliun untuk melanjutkannya hingga akhir tahun dan akan menghabiskan 25% dari APBN (sumber: CNBCIndonesia.com).


Selain itu, Agus Salim menyoroti angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2022 yang mencapai 26,16 juta orang atau 9,54% dari total penduduk, serta utang luar negeri Indonesia yang pada akhir Agustus 2022 tercatat sebesar 397,4 miliar dolar AS (sumber: Kemenkeu RI Desember 2023). Ia juga menyinggung kerusakan alam yang terjadi, dengan 33 ribu hektar hutan dan lahan terbakar hingga April 2022 (sumber: CNBCIndonesia.com).


Agus Salim juga menyoroti maraknya korupsi di Indonesia, yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 berada di angka 34, menempatkan negara ini di peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Meskipun IPK Indonesia lebih baik dibandingkan Laos (30), Filipina (33), Kamboja (23), dan Myanmar (28), namun masih kalah dari negara tetangga seperti Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Timor Leste (41), dan Malaysia (48).


Agus Salim menegaskan bahwa Kejaksaan harus hadir untuk memikirkan dan menyelesaikan persoalan bangsa tersebut. Ia mengutip Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta memiliki kewenangan lain yang diatur dalam undang-undang.


Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang meliputi penuntutan umum, penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, pengawasan penyidikan, eksekusi putusan pengadilan, serta penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui restorative justice dan diversi. Kejaksaan juga berperan dalam penuntutan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta bertindak sebagai pengacara negara dalam mewakili pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah.


Di akhir kuliah umumnya, Agus Salim mengajak mahasiswa untuk membangun komunitas anti-korupsi dengan melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti pendidikan anti-korupsi, pendidikan karakter, dan kampanye ujian bersih. Ia juga mendorong mahasiswa untuk mengembangkan opini ilmiah, gagasan, dan metode pencegahan serta pemberantasan korupsi, serta terlibat dalam gerakan moral dan kampanye anti-korupsi. (*)

×
Berita Terbaru Update