Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Anggaran Desa Bonea, Kejari Selayar Sukses Pulihkan Kerugian Negara 100 Persen

Kamis, Agustus 01, 2024 | 22.00 WIB Last Updated 2024-08-02T02:09:53Z

 

Kades Bonea, Alwan Sihadji serahkan uang Pemulihan Kerugian Negara kepada Kasi Intel Kejari Selayar Alim Bahri, SH di Kantor Kejari Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menyelamatkan 100 persen kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Desa Tahun 2022-2023 di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Selayar telah menerima uang sejumlah Rp. 357.722.613,32 dari Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji untuk pemulihan seluruh kerugian keuangan negara.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Tahap pertama senilai Rp. 120.000.000,00 pada Jumat 26 Juli 2024 dan tahap kedua senilai Rp 237.722.613,32 dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) tanggal 1 Juli 2024, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 357.722.613,32. Kerugian tersebut berasal dari Anggaran Desa Bonea tahun 2022-2023, dan perbuatan tersebut secara nyata melawan hukum.


“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024,” jelasnya. 


Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berupaya untuk menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara. Proses hukum tetap lanjut dan ini masih tahap penyidikan. Penyidik masih dalam proses pengumpulan alat bukti.


“Wujud penegakan hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah ketika mampu memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam suatu perkara,” tutupnya. (*) 

×
Berita Terbaru Update