Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Operasi Patuh Pallawa 2024 Dimulai, 31 Pelanggar Ditindak Polres Selayar

Selasa, Juli 16, 2024 | 02.18 WIB Last Updated 2024-07-15T18:18:36Z

 

hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024 oleh Polres Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa )

Realitynews.web.id – Pada hari pertama Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Selayar, sebanyak 31 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak, Senin (15/07).


Dari jumlah tersebut, 10 pelanggar dikenai sanksi tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, sementara 21 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran.


“Di hari pertama ini, kami melaksanakan Apel Gelar Pasukan pada pagi hari, dilanjutkan dengan Lat Pra Ops bagi seluruh personel yang terlibat. Kami lebih fokus pada sosialisasi terlebih dahulu. Meskipun demikian, kami tetap menindak beberapa pelanggar, khususnya mereka yang tidak menggunakan helm sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan teguran kepada yang lain,” jelas Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos, Senin (15/07) malam.


Kasat Lantas juga menambahkan bahwa selain penindakan dan teguran, personel Sat Lantas Polres juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur kepada pengendara mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024.


“Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan agar mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” tambah Kasat Lantas.



Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pelaksanaan operasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan keramahan kepada masyarakat.


“Tentu saja operasi ini akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, secara profesional, dan tetap ramah kepada masyarakat. Ini adalah operasi terpusat, jadi harus terukur. Kami berharap tujuan operasi ini, yaitu meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, dapat tercapai,” harap AKBP Adnan.


Sebagai informasi, terdapat delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, yaitu:


1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengendara/pengemudi di bawah umur.

3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

4. Penggunaan helm dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.


(Red)

×
Berita Terbaru Update