Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2024

Senin, Juli 15, 2024 | 16.59 WIB Last Updated 2024-07-15T08:59:06Z

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2024 (Photo: Istimewa)

Realitynews.web.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang terjadi pada tahun 2024. Acara yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut. Senin, (15/07/2024). 


Kegiatan ini diawali dengan laporan singkat dari tim pelaksana yang terdiri dari Irmansyah Asfari, S.H., Adri Kurnia Yudha, S.H., Nurul Anisa, S.H., Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. Tim ini bertanggung jawab memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-412/P.4.28/R.1.15.6/07/2024.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, termasuk narkotika, pembunuhan, pencabulan, dan penganiayaan. Di antaranya adalah pemusnahan narkotika yang melibatkan terpidana Palsana Bin Patta Kebo Alias Palsa dan Andi Gunawan, dengan barang bukti berupa satu unit sachet bening berisi sabu-sabu yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. 


Selain itu, barang bukti dari kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Almaini Bin Muh. Tajwid juga turut dimusnahkan. Barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang berwarna cokelat ini merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang terkait tindak kejahatan tidak dapat disalahgunakan kembali. 


Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari kasus pencabulan dan narkotika lainnya, seperti barang bukti dari kasus pencabulan yang melibatkan Andi Wiliam Arera Bin Andi Tanri Abeng, dan kasus narkotika yang melibatkan Uswatun Hasanah Binti Mansuara dan Riska Meliana. Semua barang bukti ini dimusnahkan setelah mendapatkan putusan hukum yang tetap, sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH, MH bersama jajarannya turut serta dalam pemusnahan bawang bukti tindak pidana (Photo: Istimewa) 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.


"Proses pemusnahan ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan," ujar Hendra Syarbaini.


Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode pembakaran atau penghancuran, memastikan barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat disalahgunakan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.


Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan adil dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Dengan berakhirnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (AR/Red)  


×
Berita Terbaru Update