Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Rahasia Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis, Harus Anda Tahu!

Jumat, Juli 26, 2024 | 17.04 WIB Last Updated 2024-07-27T15:34:57Z

Pembuatan Sertifikat tanah gratis (Photo: Istimewa)

Realitynews.web.id – Mengutip dari berbagai sumber pada Jumat (26/07/2024), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pendaftaran tanah secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang dilakukan dalam satu wilayah desa atau kelurahan.


Program yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025 ini memungkinkan masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu untuk membuat sertifikat tanah secara gratis. Berikut syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL:


  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
  • Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
  • Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)


Prosedur untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL adalah sebagai berikut:


  1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Informasi ini dapat diperoleh dari lurah atau kepala desa setempat. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan dari BPN.
  3. Masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
  4. Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (berkas alas hak dan sebagainya) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
  5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Proses ini memakan waktu sekitar 14 hari.
  6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.


Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lain. Pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan. Namun, ada biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas yang berwenang. 


Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Berikut rinciannya:


  1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
  2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
  3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
  4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
  5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000


Selain itu, ada pula biaya untuk pembuatan Letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, materai, hingga fotokopi berkas. Perlu diingat, setiap daerah mungkin memiliki perbedaan biaya. (Red/Ar)


×
Berita Terbaru Update