Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

8 Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik Karena Belum Serahkan LHKPN

Jumat, Juli 12, 2024 | 16.04 WIB Last Updated 2024-07-12T08:05:10Z

 

Sumber Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum (Photo: Ist) 

Realitynews.web.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar mencatat bahwa hingga saat ini, delapan dari 25 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Yang mengejutkan, mayoritas dari mereka adalah caleg baru.


Dari total 25 caleg terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, hanya 17 yang telah memenuhi kewajiban penyetoran LHKPN. Laporan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu syarat krusial pelantikan.


"Kami telah menghimbau ketua partai masing-masing caleg terpilih untuk segera menyelesaikan syarat wajib ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," tegas Staf Teknis KPU Selayar.


Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, memperingatkan bahwa anggota DPRD terpilih terancam batal dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN. Hal ini diatur secara ketat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.


"Masih ada satu persyaratan krusial yang belum dipenuhi, yakni LHKPN," kata Dewantara dengan nada serius.


Pihak KPU juga terus mengimbau dan mengingatkan agar caleg terpilih segera melengkapi LHKPN. 


"Kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada partai politik terkait masalah ini," ungkapnya kepada media Detik.com.


Dewantara menjelaskan bahwa caleg terpilih masih memiliki waktu untuk melaporkan LHKPN. Ia berharap semua caleg terpilih, terutama yang baru, dapat segera memenuhi persyaratan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kami telah berkomunikasi dengan hampir semua caleg terpilih, khususnya yang baru, untuk penyelesaiannya. Bagi caleg incumbent, tidak ada masalah karena mereka sudah melaporkan sebelumnya. Insyaallah semuanya akan selesai tepat waktu," ujarnya penuh harap.


Pada akhir Mei lalu, KPU Selayar telah menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024. Dari hasil tersebut, Partai Golkar meraih kemenangan dengan memperoleh sembilan kursi, disusul oleh PKS dan PAN yang masing-masing mendapatkan empat kursi. Partai NasDem meraih tiga kursi, PDIP dua kursi, serta Demokrat, Gerindra, dan PKB masing-masing memperoleh satu kursi.


Ketegangan semakin terasa, akankah delapan caleg ini memenuhi kewajiban mereka sebelum terlambat?. (Red/AR) 

×
Berita Terbaru Update