Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akun Facebook “Prince Muhammad” Hina Profesi Jurnalis, IJAS Laporkan ke Polres Selayar

Sabtu, Juli 06, 2024 | 14.46 WIB Last Updated 2024-07-06T06:49:17Z

Ikatan Jurnalis Selayar laporkan penghinaan profesi jurnalis di Polres Kepulauan Selayar (Photo: AR/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id – Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial. Terlapor adalah pemilik akun Facebook Prince Muhammad. Laporan disampaikan ke Polres Kepulauan Selayar pada Sabtu (06/07/2024).


Rombongan IJAS tiba di Mapolres Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.30 WITA dan diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Turut hadir menyambut para wartawan adalah Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim, dan Piket Intelkam.


Laporan IJAS diwakili oleh Andi Afdal (Media Selayar) sebagai pelapor, dengan sejumlah wartawan lain sebagai saksi, di antaranya Imran Hasan (Media LSM-LPRI), Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel), Aslang Jaya (Selayarnews), Dewi Kekira (Bukamatanews), Abd. Malik (Suryatimur.com), Rusman (Republiknews), dan Syarul Radja (Upeks).


IJAS menyebutkan bahwa antara tanggal 24 Juni hingga 04 Juli 2024, pemilik akun Facebook Prince Muhammad mengunggah konten yang menghina profesi wartawan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Salah satu unggahan tersebut, pada tanggal 04 Juli 2024 di Grup Facebook Wajah Selayar, menyatakan, "Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut."


"Apa yang disampaikan oleh akun tersebut tidak benar. Saya dari Media Selayar biasa membuat berita pembangunan tentang pemerintah, tetapi juga sering membuat berita kontrol terhadap Pemerintah. Saya juga merasa tidak pernah menerima uang haram. Sehingga apa yang dikatakan pelapor adalah penghinaan," kata Andi Afdal, wartawan Media Selayar yang mewakili rekan-rekannya dari IJAS sebagai pelapor.


Koordinator IJAS, Andi Afdal, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi kehormatan dan integritas profesi jurnalis. "Kami tidak bisa membiarkan penghinaan seperti ini terjadi. Jurnalis memiliki peran penting dalam masyarakat, dan menghina mereka dengan sebutan penerima uang haram adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi," tegas Afdal.


"Kami bersama seluruh keluarga pekerja media sangat terpukul dan tersinggung dengan adanya postingan yang bernada menghina tersebut. Semua keluarga merasa sakit hati karena kami dituding telah memberi makan uang haram," tambahnya.


Selain itu, pemilik akun tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan Messenger tidak mau dikonfirmasi karena terlibat kasus referendum Papua dan sedang dicari Mabes Polri. "Jangan bossku saya lagi dicari oleh Mabes Polri gara-gara isu kasus referendum Papua," tulis Prince Muhammad.


Andi Afdhal berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. "Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalis," ungkapnya.


Afdal menambahkan bahwa terlapor (Pemilik Akun Prince Muhammad) sedang dalam penyelidikan dan dilaporkan dengan pasal penghinaan (pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Hms/Tim)

×
Berita Terbaru Update