Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice, 2 Diterima dan 1 Ditolak

Senin, Juni 03, 2024 | 20.27 WIB Last Updated 2024-06-03T12:27:22Z

 

Ekspose 3 perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilakukan secara virtual bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel (Photo: Ist) 

Realitynews.web.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 3 (Tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilakukan secara virtual bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Makassar, Senin (03/06/2024). 


Ketiga ekspose perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan itu yakni dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. 


Ekspose perkara tersebut dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Plt Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H.,M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.


Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka MULIATY DJAFAR Als MULI Binti MUH. DJAFAR AMBO (57 tahun) terhadap korban atas nama M. FATHUR RAHMAN (21 tahun).

Alasannya permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada JAMPIDUM karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.


Lain halnya dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara, mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka MUSLIADI Als LUDIN BIN ALI (49 tahun) terhadap korban atas nama KASMA Als KASMA BINTI ALI (50 tahun). 


Permohonan RJ kepada JAMPIDUM oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat, terdakwa dan Korban memiliki hubungan keluarga (Saudara), Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Kejaksaan Negeri Sidrap juga mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penipuan melanggar PASAL 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka SARI JUWITA MUSTAFA Alias ITA Binti Mustafa (40 tahun) terhadap korban atas nama NYAMIN bin NIKKE (30 tahun).


Lat tersebut dilakukan sebab permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang difasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.


Setelah dilakukan ekspose perkara di hadapan Plt JAMPIDUM Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.


Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka SARI JUWITA MUSTAFA Alias ITA Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan. Sehingga Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri. 


Pada akhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAMPIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan. 


“Bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Tegasnya. 


Lebih lanjut Plt. JAMPIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengatakan bahwa Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. 


“agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan”. Tutupnya. (*) 

×
Berita Terbaru Update